ABORSI DALAM BUDDHISME
Oleh: Nyanasila, Thera.
Aborsi (gabbhapātana) yakni suatu pengendalian kelahiran dengan membunuh janin untuk mencegah dari perkembangan sebelum dilahirkan. Aborsi dikenal di India kuno, dilakukan tanpa operasi, yaitu dengan mengguncang-ngguncang tubuh tubuh ibu dengan kuat atau dengan mengonsumsi beragam obat-obatan.
Menurut Ajaran Buddha, kehidupan dimulai saat kehamilan atau segera setelahnya, sehingga aborsi dianggap sebagai pembunuhan. Dalam Jātaka dikatan bahwa para pelaku aborsi akan mengalami kelahiran kembali yang tidak menyenangkan (Ja.V,269).
Para biku dan bikuni dilarang melakukan aborsi bagi orang lain (D.I,11). Dalam beberapa kasus, aborsi seperti dibutuhkan untuk menyelamatkan hidup seorang ibu, namun saat ini sebagian besar aborsi dilakukan untuk menghindari rasa malu atau ketidaknyamanan akibat kehadiran bayi yang tidak direncanakan.
Bagi umat Buddha, hal ini merupakan alasan yang tidak baik karena menghilangkan nyawa seorang bayi. Aborsi merupakan hal illegal di Sri Lanka dan Myanmar, namun tidak di Thaliand.
Di Indonesia aborsi merupakan tindakan ilegal, pemerintah dan budaya yang ada serta religi yang ada sangat melarang dan mengecam perbuatan mengaborsi janin. Bahkan dengan ancaman pidana, sebagaimana isi UUD pasal 75 ayat 2.
Ea, setuju,, karena aborsi itu menghilangkan nyawa dalam Buddhis udah melanggar sila pertama
BalasHapusYa .sblm bertindak hrs di pikirkan.jgn main aborsi🙏
BalasHapus