JUDI TIDAK MELANGGAR MORALITAS
"Judi tidak melanggar moralitas" tentu kalimat ini penuh makna. Benarkah dalam Ajaran Buddha judi tidak melanggar moralitas? Jika demikian, umat Buddha diizinkan mencukupi kebutuhan hidup dari perjudian? Mari kita pahami dengan baik perihal judi dalam Ajaran Buddha.
Kita di Indonesia tentu tidak asing dengan salah satu penyakit masyarakat, yakni judi; jutakila. Dari zaman dahulu aktifitas ini selalu mendapatkan dua sisi pendapat yang berbeda, mereka yang menyenangi aktifitas judi akan menganggap ini adalah jalan keberuntungan dan mereka yang tidak menyenangi menganggap ini adalah aktifitas yang membawa pada kehancuran.
Sekarang, mari kita pahami dengan baik, judi adalah aktifitas mempertaruhkan uang dalam suatu permainan mengadu untung. Judi sendiri merupakan aktifitas yang sudah ada cukup lama, bahkan ada sejak zaman sebelum di masa Buddha Gotama.
Judi sejak zaman itu, selalu digambarkan sebagai ketidakberuntungan, yakni seorang pria menangis setelah bertaruh dan kehilangan istri serta anaknya, bahkan dalam bentuk taruhan yang sangat ekstrim (M.iii.107). Tidak heran jika Buddha pun memandang aktifitas judi sebagai kesia-siaan.
Tiga Tipe Perjudian
Di dunia ada tiga tipe perjudian, yakni hiburan, kebiasaan, dan kecanduan. Kita akan bahasa satu persatu ketiga tipe perjudian ini.
Perjudian hiburan, tipe yang pertama ini, biasanya dilakukan orang dalam bentuk permainan kartu dengan taruhan kecil atau membeli lotre untuk mendukung kegiatan sosial. Tipe judi ini sering kali mendapat banyak dukungan karena ada aktifitas sosial, yakni beramal.
Perjudian karena kebiasaan, tipe kedua ini, merupakan judi pada tingkat yang lebih tinggi dari judi hiburan, namun dilakukan dengan dasar pengaturan persentase pendapatan yang masih cukup terkendali.
Perjudian karena kecanduan, tipe ketiga ini merupakan tipe yang sangat berbahaya sekali, dimana ketika seseorang ada pada tipe ini, ia tidak akan mampu menolak peluang untuk berjudi sehingga senantiasa terlilit utang. Sehingga akan membuat hidupnya semakin sulit dan terjerumus dalam kehancuran.
Dari ketiga tipe judi di atas, dalam sudut pandang Buddhis, perjudian tipe pertama, yakni hiburan dianggap tidak membahayakan dan tidak melanggar moralitas. Meski demikian, harus diingat bahwa semua perjudian mengandung unsur keserakahan, maka penggalangan biaya sosial melalui undian atau permainan keberuntungan tidak menjadi bagian yang dizinkan dalam tradisi Buddhis apap pun.
Sedangkan judi dengan tipe kedua dan ketiga, yakni kebiasaan dan kecanduan sangat membahayakan secara psikologis, sosial, dan spiritual karena aktifitas ini dimotivasi dengan delusi yang sangat kuat berupa keserakahan terhadap harta dan kepercayaan yang salah terhadap keberuntungan baik dan buruk. Mereka yang memiliki pandangan demikian adalah upasaka yang rusak (A.iii.206).
Karena menurut Buddha, kebajikanlah yang membuat seseorang beruntung, bukan karena kemenangan yang berentet. Beliau berkata: "jika seseorang berjudi dan memenangkan taruhannya pada lemparan pertama, maka keberuntungannya tidaklah berpengaruh.
Hanya orang yang bijak dalam perbuatan, ucapan, dan pikiran maka keberuntungannya jauh lebih banyak dan setelah kematiannya ia terlahir di alam surga (M.iii.178).
Enam Bahaya Perjudian
Berkaitan dengan judi, baik perjudian hiburan, kebiasaan, atau kecanduan di dalam aktifitasnya, Buddha menyampaikan bahwa terdapat enam Bahaya yang mengikutinya, yakni:
1. Jika menang menimbulkan kebencian.
2. Jika kalah ia berduka atas kehilangan hartanya.
3. Memboroskan kekayaan yang ia miliki
4. Ucapannya tidak dipercaya dipengadilan.
5. Ia akan dijauhi oleh para sahabat baiknya.
6. Tidak pantas dijadikan sebagai pasangan hidup karena judi tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup (D.iii.183).
Di kesempatan lain, Buddha menyampaikan bahwa menghabiskan kekayaan di atas meja judi mengakibatkan kemerosotan hidup (Sn.106).
Memahami bahaya-bahaya judi, maka perjudian apa pun harus dihindari agar kehidupan rumahtangga terberkati kesejahteraan dan kebahagiaan.
Judi benar² merusak smuanya,
BalasHapus